CIANEWS.CO.ID | Polri menegaskan akan menindak tegas para pelaku penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bagi Polri, tindak penjarahan marupakan hal yang melanggar hukum.
“Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Kalau keterlaluan, ditindak!” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (01/10/2018).
Dia menyebutkan keterlaluan yang dimaksud seperti menjarah produk yang bukan kebutuhan pokok seperti barang elektronik.
Dia pun mengimbau warga untuk tidak melakukan penjarahan. “Iya ini kan ada undang-undangnya. Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat. Jangan melakukan itu karena itu pelanggaran hukum,” sambung Setyo.
Setyo menjelaskan polisi akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak dapat diimabu. “Kita persuasif dulu tapi kalau nggak bisa baru ditindak,” tutup dia.(*)
BACA JUGA: Fakta Terbaru Gempa dan Tsunami Sulteng
Discussion about this post