KENDARI | Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme yang divonis 15 tahun penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki hak untuk dibebaskan dari penjara. Hal ini tidak bertentangan dengan perudang-undangan.
Demikian disampaikan penasihat hukum presiden, Yusril Ihza Mahendra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/01/2019).
Menurutnya, narapidana memiliki hak bebas bilamana sudah menjalani selama dua pertiga masa hukuman dan dinilai baik selama dalam penjara. Ia pun mengatakan bahwa hak bebas Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah bisa diterima pada Desember 2018, namun ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.
Adapun salah satu syaratnya itu yaitu Ustaz diminta untuk menandatangani pernyataan taat pada NKRI dan setia pada Pancasila. Ustaz menolak dua pernyataan itu.
Yusril berupaya menjelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan. Namun, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir memberikan pernyataan bahwa ia hanya mau taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan setia kepada Islam.**
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post