JAKARTA (CN) – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (02/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Dilansir cnnindonesia.com, salinan UU tersebut telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat sebanyak 1.187 halaman.
Yustinus Prastowo, salah seorang Staf Menkeu Sri Mulyani, membenarkan hal itu. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia mengiyakan bahwa Presiden teleh meneken UU tersebut.
“Resmi. Sudah tanda tangan,” singkatnya.
Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut. Menurutnya, KSPSI akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” jelasnya. ***
Discussion about this post