JAKARTA (CN) – Hingga 17 November 2020, terdapat pelanggaran netralitas PNS sejumlah 833 orang, 621 orang di antaranya telah ditindaklanjuti.
Seperti dilansir detik.com, Rabu (18/11/2020), Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan, 621 ASN di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan 457 ASN sudah mendapatkan tindak lanjut dari PPK (Pejabat Pembina Pegawai) instansinya.
“Kami akan menjaga PNS agar netral di Pilkada dengan memberi peringatan dan pemblokiran data. Selain itu juga kita akan melakukan penyampaian data pelanggaran netralitas PNS dan rekomendasi presiden,” terangnya.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Syaifulloh mengatakan fenomena pelanggaran netralitas PNS bisa berdampak pada citra abdi negara secara keseluruhan.
“Walaupun saat pelaksanaan Pilkada, persentase ASN yang melakukan pelanggaran netralitas cukup kecil, namun hal itu sudah mampu berdampak buruk bagi citra ASN dan juga membuat gaduh,” ungkapnya. **
Discussion about this post