Awas Macet! Truk Dilarang Lewat Sini!

Ekonomi – Cianews – Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melarang truk melintasi Jalan Raya Padalarang dan Lembang selama periode arus mudik Lebaran 1446 H. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga terkait, guna mengantisipasi kemacetan parah. Larangan ini berlaku efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan truk pengangkut material seperti hasil tambang dan bahan bangunan. Hanya kendaraan pengangkut BBM, logistik bencana, dan bahan pokok masyarakat yang diizinkan melintas. "Truk yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Fauzan.

Awas Macet! Truk Dilarang Lewat Sini!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Untuk mengawasi penerapan larangan ini, Dishub KBB akan memanfaatkan 129 kamera CCTV yang terintegrasi dengan sistem ATCS di 59 titik persimpangan di wilayah tersebut. Pemantauan intensif akan dilakukan selama tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran. Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan oleh pihak berwajib di lapangan. Dishub KBB berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik di wilayahnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar