Ekonomi – Cianews – Rencana revitalisasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menimbulkan polemik. Pasar yang berada di atas tanah carik dan dikelola Pemdes Ciparay ini, awalnya masuk RPJMDes 2015-2019. Proses perencanaan RPJMDes kala itu diwarnai pro-kontra karena dugaan ketidaklibatan sejumlah warga pasar. Proyek yang ramai diperbincangkan sejak 2018 ini sempat terhenti pada 2020 karena persyaratan yang belum terpenuhi.
Kini, polemik kembali mencuat. Relokasi sementara pedagang ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Lapang Cijagur, yang berlokasi di sempadan sungai, menjadi sorotan. Hannah Alaydrus, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, menyatakan pembangunan di sempadan sungai umumnya dilarang. Pemdes Ciparay telah mengeluarkan surat (nomor: 140/117/Pemdes/X/2024) pada 3 Oktober 2024, memerintahkan relokasi pedagang ke Lapang Cijagur pada 4-14 Oktober 2024.

Hannah menekankan, penggunaan sempadan sungai sebagai lokasi TPPS bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pembangunan di sana tanpa izin pemerintah. Sempadan sungai, lanjutnya, berfungsi melindungi sungai dari erosi dan pencemaran, serta memiliki nilai ekologis dan estetika tinggi. Ia pun mempertanyakan izin UKL-UPL dari TPPS tersebut. Polemik ini pun semakin memanas dengan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak terkait. Kejelasan izin dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi pertanyaan besar dalam proyek revitalisasi Pasar Ciparay ini. cianews.co.id akan terus memantau perkembangan situasi ini.

Related Post
Tinggalkan komentar