Ekonomi – Cianews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pernyataan tegas terkait nasib girik sebagai bukti kepemilikan tanah. Mulai 2026, girik dipastikan tak lagi berlaku! Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik otomatis kehilangan kekuatan hukumnya setelah seluruh tanah di suatu wilayah terpetakan dan telah memiliki sertifikat. "Ketika suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, terpetakan pemiliknya, dan bersertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi," tegasnya. Kecuali, jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti pendukung. Namun, untuk sertifikat yang berusia lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya bisa melalui jalur pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Penggantiannya hanya bisa lewat perintah pengadilan," tambahnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik, berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, merupakan bukti kepemilikan tanah lama. Pemerintah telah memberikan waktu bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan asetnya. Namun, dengan berbagai peraturan selanjutnya, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tak berlaku lagi.

Related Post
Asnaedi juga menyoroti banyaknya sengketa dan konflik tanah yang bermula dari girik, bahkan sering disalahgunakan oleh mafia tanah. "Penghapusan girik bertujuan mencegah konflik di masa depan," pungkasnya. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikasi tanah guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Tinggalkan komentar