Ekonomi – Cianews – Polemik internal di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor memanas. Gugatan perdata dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyeret organisasi kepemudaan ini ke ranah hukum. Sepuluh mantan kader, termasuk Bustomi, Rudi, dan Tri Rahman Yusuf, menggugat hasil Musda KNPI 2021-2024, menuntut pembatalan dan ganti rugi fantastis: Rp1,2 miliar! Mereka mengklaim Musda tersebut melanggar AD/ART organisasi.
Kuasa hukum tergugat, Abdul Rozak, menilai gugatan tersebut mencoreng marwah KNPI. "Seharusnya ada mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya. Ia juga menyoroti tuntutan ganti rugi yang dinilai kental dengan motif transaksional, bertentangan dengan idealisme kepemudaan. "Ini berbahaya dan menjadi kemunduran bagi KNPI Kota Bogor," kecamnya.

Sidang ini juga menyentil dana hibah yang diterima KNPI Kota Bogor dari Pemerintah Kota Bogor setiap tahunnya. Abdul Rozak menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana tersebut. "Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kecurigaan akan adanya perebutan kepentingan kelompok tertentu sangat wajar jika transparansi tidak terjaga," tambahnya. Kasus ini pun membuka babak baru dalam dinamika internal KNPI Kota Bogor, dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan organisasi dan dana hibah yang diterima.

Related Post









Tinggalkan komentar