Ekonomi – Cianews – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Tim hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, paslon nomor urut 2, secara tegas meminta MK menolak gugatan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Alasannya? Bukti-bukti yang diajukan Sahrul-Gungun dinilai lemah dan tak memenuhi unsur pelanggaran.
Kuasa hukum Dadang-Ali, Donal Fariz, mengatakan tiga dalil gugatan Sahrul-Gungun—terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan politik uang—tak memiliki bukti kuat. "Kami memohon MK menolak permohonan pemohon (Sahrul-Gungun) seluruhnya, menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Bandung, dan menetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih," tegas Donal dalam sidang pembacaan eksepsi, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Donal menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 telah diteliti Bawaslu dan dinyatakan tak terbukti. Bahkan, gugatan serupa ke PTUN Jakarta pun ditolak. Terkait penggunaan logo, Donal menegaskan logo yang dipakai Dadang Supriatna bukan bagian dari program Pemkab Bandung, sehingga tak melanggar aturan. Laporan terkait hal ini pun dihentikan Bawaslu karena tak terbukti sebagai pelanggaran. Tim hukum Dadang-Ali juga meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menyatakan gugatan Sahrul-Gungun tak dapat diterima. Sidang ini pun menyita perhatian publik dan menantikan keputusan MK selanjutnya.

Related Post
Tinggalkan komentar