Ekonomi – Cianews – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kesempatan emas untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat program pemutihan pajak akhir tahun. Setelah sukses tahap pertama, program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2024.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini. "Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk menghapus denda pajak yang menunggak sejak tahun ketiga dan seterusnya," ujar Benny pada Senin (2/12/2024).

Awalnya, program pemutihan ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Namun, melihat antusiasme masyarakat, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 23 Desember 2024. "Ini kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka," tambah Benny.

Related Post
Lebih dari sekadar penghapusan denda, program ini juga berdampak positif bagi pembangunan daerah. "Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar," jelas Benny. Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Benny juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini. "Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik," tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan! Segera lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan dukung pembangunan daerah!
Tinggalkan komentar