Ekonomi – Cianews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% untuk sebagian besar barang dan jasa. Kabar gembira ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Namun, jangan senang dulu! Kenaikan PPN 12% tetap berlaku, tetapi hanya untuk barang dan jasa mewah tertentu saja. Kebijakan ini efektif mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menekankan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% sangat terbatas. Contohnya, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah-rumah super mewah. Dengan kata lain, kebanyakan barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN tetap dikenakan pada beberapa hal, termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) di dalam negeri, impor BKP dan JKP, pemanfaatan BKP dan JKP dari luar negeri, serta ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak.

Related Post
Meskipun kenaikan PPN 12% tidak berlaku luas, beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN, seperti tas branded, pakaian mewah, sepatu desainer, produk otomotif tertentu, alat elektronik premium, pulsa telekomunikasi (tergantung paket), perkakas khusus, produk kecantikan dan kosmetik high-end, serta layanan streaming musik dan film berbayar. Namun, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap terbebas dari kenaikan PPN ini. Jadi, jangan khawatir, belanja kebutuhan sehari-hari Anda aman dari kenaikan pajak!
Tinggalkan komentar