Ekonomi – Cianews – Kabar gembira datang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung. Sebanyak 19 warga binaan beragama Kristen dan Nasrani mendapatkan remisi Natal 2024. Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Bandung, Yulius Jum Hertantono, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui pada Rabu (25/12). Dari total 29 warga binaan beragama Kristen dan Nasrani di lapas yang menampung 1.368 narapidana, 19 di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Dua orang mendapat remisi 15 hari, 14 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan," jelas Yulius. Kesembilan belas warga binaan yang beruntung ini semuanya merupakan tahanan kasus narkotika.

Sementara itu, 10 warga binaan lainnya tak mendapatkan remisi. Yulius menjelaskan, sembilan di antaranya masih berstatus tahanan, sedangkan satu orang lagi telah mendapatkan remisi umum sebelumnya.

Related Post
Syarat mendapatkan remisi, menurut Yulius, terbagi dua: administratif dan substantif. "Pertama, mereka harus berkelakuan baik. Kedua, sudah divonis, menjalani eksekusi, dan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan," terangnya.
Yulius berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan. "Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berbuat lebih baik, menyadari kesalahan, dan segera berkumpul kembali dengan keluarga," harapnya.
Tinggalkan komentar