Ekonomi – Cianews – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan mobil dinas menjelang Lebaran 2025. Seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Ciamis diinstruksikan untuk "dikandangkan" selama periode mudik. Larangan ini, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, bertujuan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Herdiat menegaskan sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. "Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Dikandangkan saja. Ini amanat Pak Gubernur, jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik apalagi urusan pribadi di luar tugas dinas," tegas Herdiat pada Senin (24/3/2025).

Berbeda dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang marak di beberapa daerah, Pemkab Ciamis tidak memberlakukannya. Herdiat beralasan, mayoritas ASN di Ciamis merupakan warga lokal. "ASN di Ciamis yang mudik sangat sedikit. Saya sendiri mudiknya hanya dari Ciamis ke Kecamatan Kawali. Begitu juga dengan kebanyakan ASN lainnya," ujarnya.

Related Post
Namun, pengecualian diberikan bagi ASN yang hendak mudik ke luar Jawa Barat atau luar Pulau Jawa. Mereka diperbolehkan WFA, tetapi dengan syarat harus mendapatkan izin tertulis langsung dari Bupati. "Boleh WFA, tapi khusus yang mudik ke luar Jawa Barat atau luar Jawa. Syaratnya, harus ada izin tertulis dari Bupati. Silakan mengajukan permohonan izin secara resmi," tegasnya.
Di luar kebijakan kendaraan dinas, Herdiat juga mengimbau masyarakat Ciamis untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama Ramadan dan Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kepedulian lingkungan dengan mengurangi sampah plastik yang sulit terurai. "Sampah plastik butuh puluhan tahun untuk terurai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan plastik, terutama yang sekali pakai. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," pesannya.









Tinggalkan komentar