Ekonomi – Cianews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor memberikan kabar terbaru terkait Pilkada Kota Bogor 2024. Hasilnya mengejutkan! Pasca penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada satupun sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, dalam konferensi pers Sabtu (7/12/2024), memastikan hal tersebut. Ia menyatakan, hingga saat ini kelima pasangan calon tidak mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke MK. Informasi ini juga dikonfirmasi dari situs resmi MK yang menunjukkan tidak adanya permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bogor.

Firman menjelaskan, sesuai Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, sengketa hanya bisa diajukan jika selisih suara melewati ambang batas tertentu. Dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa, ambang batas Kota Bogor maksimal 1% dari rekapitulasi KPU.

Related Post
Namun, di balik kelancaran Pilkada, Bawaslu mencatat tantangan serius: angka golput yang sangat tinggi. Firman mengungkapkan, angka golput bahkan melampaui jumlah suara pemenang. "Ini menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara, terutama KPU, untuk meningkatkan partisipasi pemilih," tegasnya.
Target partisipasi 90% (Pj Wali Kota Bogor) dan 85% (KPU Kota Bogor) gagal tercapai. Rendahnya partisipasi pemilih menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
Ironisnya, meskipun partisipasi pemilih rendah, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu justru meningkat hingga 50%. Firman mengapresiasi hal ini, namun tetap menekankan pentingnya peningkatan partisipasi dalam pemilihan itu sendiri. "Kami bersyukur atas partisipasi pengawasan partisipatif, tapi partisipasi dalam memilih tetap harus ditingkatkan," tutupnya.
Tinggalkan komentar