Ekonomi – Cianews – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, efektif 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan mendongkrak penerimaan negara untuk membiayai program pembangunan. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meski tertinggi di ASEAN, tarif PPN Indonesia masih tergolong moderat jika dibandingkan negara-negara lain seperti Brasil (17 persen), Afrika Selatan (15 persen), dan India (18 persen). Menurutnya, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan penyumbang terbesar kedua penerimaan negara setelah Pajak Penghasilan (PPh). Kedua pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendorong pemerataan ekonomi. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM menyasar barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti kelas atas. Kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat keuangan negara dan mendukung kebijakan fiskal yang progresif. cianews.co.id melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional.


Related Post
Tinggalkan komentar