Ekonomi – Cianews – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menuai kritik tajam. Fakhrizal Lukman, Ketua Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN) dan anggota IKAHIMA PERSIS Tasikmalaya Raya, menilai kebijakan ini membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Dalam keterangan persnya Senin (23/12/2024), Fakhrizal menyatakan kenaikan PPN sebagai beban tambahan yang tidak adil. Meskipun pemerintah berdalih untuk meningkatkan penerimaan negara dan menutup defisit anggaran, dampak negatifnya jauh lebih besar. Laporan Celios memprediksi inflasi akan melonjak hingga 4,11% di 2025 akibat kebijakan ini, langsung menekan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ditopang konsumsi rumah tangga.

Dampaknya juga terasa bagi pelaku usaha, khususnya UKM di sektor manufaktur. Kenaikan biaya produksi mengancam pemulihan ekonomi pasca-pandemi, bahkan berpotensi membuat banyak UKM gulung tikar. Padahal, UKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia.

Related Post
Fakhrizal juga menyoroti prioritas pemerintah yang dinilai keliru. Ia mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset, yang krusial untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi hingga Rp50 triliun per tahun, tak masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029. "Kenaikan PPN 12% malah jadi fokus utama, sementara RUU ini terabaikan," tegasnya. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih serius menangani korupsi sebelum memberatkan rakyat dengan kenaikan PPN.
Tinggalkan komentar