Ekonomi – Cianews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dilakukan bertahap untuk meminimalisir dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Namun, kabar baiknya, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan pembebasan PPN atau tarif 0%. Kategori ini mencakup barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Selain itu, berbagai jasa seperti pelayanan kesehatan medis, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga terbebas. Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum juga termasuk dalam daftar ini. Insentif PPN diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Yang menarik, tiga komoditas penting—minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri—tidak akan mengalami kenaikan harga akibat penyesuaian PPN. Pemerintah akan menanggung tambahan 1% PPN untuk ketiga barang tersebut melalui Daya Tarik Pasar (DTP), sehingga harga jualnya tetap stabil. DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN secara keseluruhan tidak akan berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasaran.

Related Post
Tinggalkan komentar