Ekonomi – Cianews – Pembangunan tempat wisata Hisbic Fantasy di Puncak, Bogor, yang melanggar aturan dan membuat Gubernur Jawa Barat geram, ternyata tak membuat Dirut PT Jaswita merasa bersalah. Proyek tersebut, yang telah dinyatakan melanggar Perpres No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpuncur, dibangun oleh anak perusahaan PT Jaswita, yakni PT JLJ, bekerja sama dengan PTPN VIII. Meskipun PT JLJ mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor, lokasi proyek justru berada di zona B4, kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Ketika dikonfirmasi cianews.co.id, Jumat (7/3/2025), Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho, mengatakan pembangunan Hisbic Fantasy sepenuhnya tanggung jawab PT JLJ. Ia mengungkapkan akan mengevaluasi PT JLJ secara menyeluruh. "Kita akan evaluasi PT JLJ yang membangun Hisbic itu," ujar Wahyu. Namun, pernyataan tersebut terkesan mengalihkan tanggung jawab, tanpa menjelaskan secara rinci komitmen perjanjian sewa lahan dengan PTPN VIII.

Wahyu berdalih bahwa PT Jaswita Jabar sebagai BUMD akan mengikuti kebijakan Gubernur, mengingat pentingnya menjaga fungsi kawasan Puncak sebagai resapan air. Ia menyiratkan bahwa pembongkaran bangunan yang tidak berizin merupakan langkah yang tepat. Namun, tanggapannya dinilai minim komitmen dan kurang tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan anak perusahaannya. Kejelasan mengenai langkah konkret PT Jaswita atas pelanggaran tersebut masih menjadi pertanyaan besar. Evaluasi yang dijanjikan pun belum memberikan kepastian mengenai nasib Hisbic Fantasy di masa mendatang.

Related Post









Tinggalkan komentar