Ekonomi – Cianews – Sebuah kasus unik menghebohkan Kabupaten Bogor. TAP (15), seorang remaja perempuan berdasarkan Kartu Identitas Anak (KIA), mendadak mengalami perubahan kelamin menjadi laki-laki. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses perubahan identitas kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa TAP harus menjalani serangkaian proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Untuk mengubah jenis kelamin di KIA-nya, TAP wajib mendapatkan keterangan medis resmi yang menyatakan perubahan kelamin tersebut, dan hal ini harus ditegaskan melalui putusan pengadilan.

"Harus ada keterangan medis yang menyatakan perubahan (kelamin) dan ditetapkan oleh pengadilan," tegas Hadijana pada Rabu (11/12/2024).

Related Post
Hadijana menambahkan, perubahan jenis kelamin dalam dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan pasal 58, termasuk salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, Kartu Keluarga (KK), dan KTP atau KIA elektronik. Kasus TAP, menurut Hadijana, mirip dengan kasus Aprilia Manganang, atlet voli putri yang kini menjadi laki-laki. Namun, ia menyatakan belum pernah menjumpai kasus serupa di Kabupaten Bogor selain kasus TAP yang berdomisili di Kota Bogor.
"Harus dicek dahulu," tutupnya singkat. Kasus ini pun menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kompleksitas perubahan identitas kependudukan dalam situasi yang tidak biasa. cianews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Tinggalkan komentar