Ekonomi – Cianews – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah kembali menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2025. Bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ini bertujuan meringankan beban UMKM di tengah tantangan ekonomi. Program yang pertama kali diluncurkan pada 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 ini, kini kembali hadir dengan kriteria penerima yang diperbarui. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui lembaga penyalur yang ditunjuk. Satu hal penting: pastikan Anda bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Syarat utama untuk mendapatkan BPUM 2025 adalah sebagai berikut: (1) Warga Negara Indonesia (WNI); (2) Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; (3) Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat tinggal, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya; dan (4) Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, siapkan dokumen penting seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), NIK KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung usaha lainnya. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi Dinas Koperasi UKM setempat. Ajukan permohonan, isi formulir dengan lengkap, dan serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data Anda. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera persiapkan diri dan ajukan permohonan BPUM 2025.

Related Post
Tinggalkan komentar