Rugi Miliaran! Baja Ilegal Disita!

Rugi Miliaran! Baja Ilegal Disita!

Ekonomi – Cianews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik karena baja tersebut diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan penindakan telah dilakukan sejak April 2024.

"Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," tegas Budi. Barang bukti yang disita terdiri dari 83.306 lembar baja lembaran lapis seng dan 1.251.050 kg bahan baku berupa 290 koil baja galvanis berbagai merek. Semua barang tersebut diduga melanggar SNI 07-2053-2006.

Rugi Miliaran! Baja Ilegal Disita!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Budi Santoso menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. "Selain wujud komitmen Kemendag, kami harap pengawasan ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha," tambahnya.

Kemendag akan memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi. Selanjutnya, produk yang disita akan diuji laboratorium. Jika terbukti melanggar ketentuan, barang tersebut akan dimusnahkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelaku usaha diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dan memprioritaskan keselamatan konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar