Ekonomi – Cianews – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, baru-baru ini melontarkan usulan yang cukup mengejutkan terkait perpanjangan SIM. Ia menilai biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB memberatkan masyarakat dan mengusulkan agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, sama seperti KTP.
"SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat," tegas Sudding dalam rapat dengan Korlantas Polri. Menurutnya, biaya perpanjangan SIM setiap lima tahun cukup tinggi dan menjadi beban tambahan bagi keuangan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Sebagai alternatif, Sudding mengusulkan sistem penandaan pelanggaran pada SIM. Alih-alih memperpanjang SIM berkala, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberi tanda pada SIM. Jika akumulasi pelanggaran mencapai tiga kali, SIM akan dicabut secara permanen. "Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen," tambahnya.

Related Post
Usulan ini muncul di tengah biaya perpanjangan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalani di luar kantor Satpas. Kenaikan biaya ini semakin memperkuat argumen Sudding mengenai beban biaya perpanjangan SIM yang memberatkan.
Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya masyarakat dapat berkurang dan prosedur perpanjangan SIM menjadi lebih sederhana. Namun, usulan ini tentu perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek keamanan dan penegakan hukum di jalan raya. Reaksi publik terhadap usulan ini pun beragam, sebagian besar menyambut positif, namun tak sedikit pula yang meragukan efektivitasnya.
Tinggalkan komentar