Ekonomi – Cianews – Istri seorang anggota DPRD Kota Banjar, sebut saja U, kembali mengambil langkah hukum setelah melaporkan suaminya, N, atas dugaan perzinahan, penelantaran, dan KDRT psikis ke pihak kepolisian. Kali ini, didampingi kuasa hukumnya, Nova Girsang, SH, MH, U melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan N ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar.
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua BK DPRD Kota Banjar, Sutopo, pada Jumat, 3 Januari 2025. Isi laporan mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan N, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, terkait kehadiran perempuan lain yang bukan istrinya sah dalam kegiatan dinas ke Yogyakarta.

"Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait adanya perempuan lain yang bukan istri sahnya yang telah dibawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta," ungkap Nova Girsang kepada awak media.

Related Post
U berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di lingkungan DPRD Kota Banjar. Kekecewaannya terhadap sikap N yang beberapa kali mangkir dari mediasi perceraian semakin memperkuat langkahnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Suami saya ini sudah berapa kali mangkir saat akan dimediasi di Pengadilan dan tidak ada itikad baik sama sekali, sehingga akhirnya saya menempuh jalur seperti ini," ujar U penuh harap.
Sutopo membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa BK akan memanggil N untuk dimintai keterangan. "Istrinya berharap agar N dapat hadir saat proses persidangan gugatan cerainya. Kami juga akan memanggil N untuk datang di sidang perceraian tersebut," jelas Sutopo.
Sementara itu, N saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa semua pihak sedang mencari kebenaran. Namun, detail penjelasannya masih belum terungkap. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Tinggalkan komentar