UMK Bandung Naik, Tapi UMSK? Begini Penjelasannya!

UMK Bandung Naik, Tapi UMSK? Begini Penjelasannya!

Ekonomi – Cianews – Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan untuk tidak mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun ini. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, Kamis (19/12). Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

"Kami melihat UMSK itu khusus untuk sektor tertentu, misalnya sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus," jelas Rukmana saat dihubungi cianews.co.id. Permenaker tersebut, lanjutnya, menetapkan dua kriteria utama untuk penetapan UMSK, yaitu risiko kerja tinggi dan keterampilan khusus.

UMK Bandung Naik, Tapi UMSK? Begini Penjelasannya!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Rukmana menjelaskan bahwa usulan UMSK seharusnya diajukan melalui perundingan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. "Karena tidak ada usulan dari sektor mana pun yang memenuhi kriteria tersebut, maka Pemkab Bandung memutuskan untuk tidak mengusulkan UMSK," tambahnya.

Keputusan ini, lanjut Rukmana, telah disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten Bandung. Meskipun demikian, Disnaker Kabupaten Bandung tetap akan melakukan kajian mendalam terkait UMSK untuk persiapan tahun 2026. "Kajian ini penting agar kami siap jika nantinya masih ada regulasi terkait UMSK dan ada sektor yang memenuhi kriteria untuk mengajukannya," tutup Rukmana. Fokus Pemkab Bandung saat ini tetap pada penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar