Ekonomi – Cianews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan Gubernur ini tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Hendrawan, menjelaskan penetapan ini sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
UMK tertinggi 2025 di Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi, yakni Rp5.690.752,95, sementara yang terendah berada di Kota Banjar dengan angka Rp2.204.754,48. Teppy menekankan kewajiban pengusaha untuk membayar UMK tersebut kepada seluruh karyawannya mulai 1 Januari 2025. Ia menambahkan, pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya berdasarkan kesepakatan. Pengusaha yang telah membayar di atas UMK 2025 juga dilarang mengurangi upah.

Respon positif datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto. Ia menyatakan penerimaan atas keputusan tersebut karena hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat merekomendasikan kenaikan 6,5 persen sesuai Permenaker. Roy menilai kenaikan ini cukup ideal bagi para buruh di Jawa Barat.

Related Post
Tinggalkan komentar