UMK Jabar 2025: Naik Drastis!

Ekonomi – Cianews – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat. Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, diteken 17 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. UMK baru wajib diterapkan pengusaha mulai 1 Januari 2025. Kecuali UMKM, yang bisa bernegosiasi dengan pekerja.

Berikut rincian UMK 2025 Jawa Barat: Kota Bekasi (Rp5.690.752,95), Kabupaten Karawang (Rp5.599.593,21), Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515,10), Kabupaten Purwakarta (Rp4.792.252,92), Kabupaten Subang (Rp3.508.626,53), Kota Depok (Rp5.195.721,78), Kota Bogor (Rp5.126.897,22), Kabupaten Bogor (Rp4.877.211,17), Kabupaten Sukabumi (Rp3.604.482,92), Kabupaten Cianjur (Rp3.104.583,63), Kota Sukabumi (Rp3.018.634,94), Kota Bandung (Rp4.482.914,09), Kota Cimahi (Rp3.863.692,00), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.736.741,00), Kabupaten Sumedang (Rp3.732.088,02), Kabupaten Bandung (Rp3.757.284,86), Kabupaten Indramayu (Rp2.794.237,00), Kota Cirebon (Rp2.697.685,47), Kabupaten Cirebon (Rp2.681.382,45), Kabupaten Majalengka (Rp2.404.632,62), Kabupaten Kuningan (Rp2.209.519,29), Kota Tasikmalaya (Rp2.801.962,82), Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.699.992,26), Kabupaten Garut (Rp2.328.555,41), Kabupaten Ciamis (Rp2.225.279,16), dan Kabupaten Pangandaran (Rp2.221.724,19), serta Kota Banjar (Rp2.204.754,48).

UMK Jabar 2025: Naik Drastis!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Kepatuhan pengusaha terhadap UMK 2025 sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mencegah pelanggaran hukum. Penetapan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar