UMP Jabar 2025: Kejutan 11 Desember!

UMP Jabar 2025: Kejutan 11 Desember!

Ekonomi – Cianews – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 akan diumumkan pada 11 Desember mendatang. Besarannya? Bey memastikan kenaikan sebesar 6,5 persen. "Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember," tegas Bey saat ditemui di UNPAD Bandung, Sabtu (7/12). Pernyataan ini tentu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan buruh.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, pengumumannya dijadwalkan pada 18 Desember 2024. Namun, Bey menekankan bahwa semua ini masih menunggu surat resmi terkait UMP dan UMK 2025 dari pemerintah pusat. "Belum (Permenaker belum diterima), tapi kita akan ikuti kenaikannya di 6,5 persen," tambahnya.

UMP Jabar 2025: Kejutan 11 Desember!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Kenaikan UMP 6,5 persen ini rupanya menuai protes dari serikat pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan para buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK 2025 hingga 10 persen. "Kalau 6,5 persen maksimal (kenaikannya) kita tolak, karena sudah tidak ada ruang lagi," tegas Roy. Ia menambahkan, angka 6,5 persen dianggap terlalu rendah dan akan memicu penolakan besar-besaran dari buruh Jawa Barat. Namun, Roy juga memberikan sedikit harapan, "Tapi kalau itu (6,5 persen) angka minimalnya, kemungkinan besar di beberapa daerah yang ada di industri dan pertumbuhan ekonominya bagus, kan jadi 10 persen," pungkasnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, apakah akan ada perbedaan besaran kenaikan UMK di berbagai daerah di Jawa Barat? Kita tunggu saja pengumuman resminya pada 11 dan 18 Desember mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar