Ekonomi – Cianews – Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 oleh Pemprov Jabar menuai protes keras dari buruh. Keputusan Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang tertuang dalam Kepgub nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah, Subang dan Depok, membuat serikat pekerja berang.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai Pemprov Jabar telah mengabaikan rekomendasi UMSK dari 16 kabupaten/kota lainnya tanpa alasan yang jelas. Padahal, semua rekomendasi tersebut telah dibahas dalam dewan pengupahan provinsi. "Semua rekomendasi sudah dibahas, tapi tiba-tiba hanya dua kabupaten/kota yang ditetapkan," tegas Roy, Kamis (19/12).

Kekecewaan semakin bertambah karena penetapan UMSK di Subang dan Depok pun dinilai tidak sesuai rekomendasi. Di Depok, hanya 5 jenis industri yang ditetapkan UMSK-nya, padahal rekomendasi mencapai 21 jenis industri. Sementara di Subang, hanya 3 jenis industri yang ditetapkan, jauh dari rekomendasi 19 jenis industri. "Ini jelas tidak mengakomodir rekomendasi dewan pengupahan daerah," ujar Roy.

Related Post
Sebagai bentuk protes, buruh Jabar mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. "Kita akan menggelar aksi di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024, menuntut penetapan UMSK sesuai rekomendasi dan pemecatan Pj Gubernur Jabar," ancam Roy. Tidak hanya itu, langkah hukum berupa gugatan terhadap Pj Gubernur dan aksi mogok kerja di berbagai kabupaten/kota di Jabar juga tengah dipersiapkan. Roy menilai Pj Gubernur terlalu berpihak pada pengusaha. Situasi ini pun memanaskan suasana menjelang akhir tahun.
Tinggalkan komentar