Ekonomi – Cianews – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim, "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK), Senin (30/12/2024). Majelis hakim menyatakan Helena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah PT Timah Tbk. Selain hukuman penjara, Helena juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Rianto Adam Ponto menjelaskan, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika dalam sebulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak cukup, ia akan dipenjara tambahan satu tahun.

Related Post
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Helena yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih menjadi faktor yang memberatkan. Sementara, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, sikap sopannya, dan penyesalannya menjadi faktor yang meringankan. Putusan ini pun langsung menjadi sorotan publik, mengingat status Helena sebagai sosok "crazy rich" yang dikenal luas.
Tinggalkan komentar