Ekonomi – Cianews – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses praperadilan yang tengah ia jalani. Surat tersebut, menurutnya, diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan menyerahkan surat dari penasihat hukum kepada pimpinan KPK mengenai praperadilan ini," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hasto menegaskan haknya untuk mengajukan praperadilan sesuai hukum acara pidana. Terkait kelanjutan pemeriksaan oleh KPK, ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut. "Kami serahkan kepada pimpinan KPK apakah mereka akan melanjutkan pemeriksaan saya atau menunggu hasil praperadilan. Kami percaya proses hukum akan berjalan baik sesuai prinsip praduga tak bersalah," tambahnya.
Hari Senin, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia tiba pukul 09.33 WIB, didampingi sejumlah pengacara, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan 6 Januari lalu ditunda karena ketidakhadirannya.
Related Post
Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Keduanya diduga melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih, serta mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Isi surat yang akan dikirim Hasto ke KPK pun kini menjadi sorotan publik.
Tinggalkan komentar