Ekonomi – Cianews – Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Samsul Hidayat, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan proyek pembukaan lahan di kawasan Puncak, Bogor. Keprihatinan ini muncul menyusul pembangunan yang mengubah fungsi lahan di wilayah tersebut, termasuk wahana permainan dan bianglala milik anak perusahaan BUMD Jabar, PT Jaswita Lestari Jaya (anak perusahaan PT Jaswita Jabar).
"Perlu evaluasi serius. Dampak kebencanaan harus jadi pertimbangan utama," tegas Samsul. Ia menolak adanya negosiasi terkait alih fungsi lahan, menekankan bahwa perubahan sekecil apapun berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor yang merugikan masyarakat. Kondisi kontur tanah di Puncak yang rawan harus dipertimbangkan. "Membuat jalan setapak saja bisa berdampak banjir, apalagi proyek besar," tambahnya.
Samsul menyoroti dampak lingkungan dari pembangunan tersebut, khususnya perubahan lahan hijau yang dulunya ditanami teh menjadi bangunan. "Teh itu sudah lama, akarnya kuat, berfungsi mencegah banjir dan longsor," ujarnya. Ia bahkan menduga adanya indikasi penyalahgunaan lahan, mengingat lokasi proyek berada di zona hijau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Peta rencana pola tata ruang di lampiran II Perpres tersebut menunjukkan lokasi proyek di Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, masuk dalam zona B4 (warna hijau), yang merupakan kawasan resapan air dengan daya dukung lingkungan rendah namun subur, berupa lahan pertanian kering atau perkebunan. Perubahan fungsi lahan ini dinilai Samsul sangat berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Related Post
Tinggalkan komentar