Ekonomi – Cianews – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan pernyataan mengejutkan terkait tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas. Bukannya langsung bertindak tegas, Dadang justru membuka peluang legalisasi, asalkan para penambang mau mengikuti prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya Rabu (22/1/2025).
"Kalau mau dilegalkan, silahkan usulkan sesuai prosedur dan perundang-undangan. Artinya, harus ada pemasukan ke kas daerah atau kas negara," tegas Dadang. Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan tambang di Papua sebagai model yang bisa ditiru. Legalisasi, menurutnya, berpotensi mendatangkan pemasukan signifikan bagi pemerintah daerah.
Namun, Dadang menekankan, dukungannya terhadap legalisasi hanya berlaku jika semua proses dilakukan sesuai aturan. "Tapi kalau ilegal, harus ditindak tegas. Bayangkan, jika dihitung selama 14 tahun, kerugian negara bisa mencapai satu triliun rupiah," tambahnya dengan nada serius. Ia juga menyoroti bahaya lingkungan dan potensi korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan.
Related Post
"Ini kalau dibiarkan, khawatir ambruk dan menimbulkan korban jiwa. Makanya harus dicegah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Dadang sembari mengimbau pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko lingkungan dan bencana yang mungkin terjadi. Dadang berharap langkah ini dapat meminimalisir dampak negatif dari aktivitas penambangan tersebut. Langkah ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Tinggalkan komentar