Ekonomi – Cianews – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia terkait minyak goreng kemasan ekonomis Minyakita. Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menguak fakta mengejutkan: perusahaan tersebut diduga melakukan pemalsuan dan pengurangan takaran Minyakita.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari temuan penyimpangan isi kemasan Minyakita di pasaran. Hasilnya? Kemasan Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia ternyata berisi kurang dari takaran yang tertera. "Penyidik menemukan banyak kemasan minyak dengan volume lebih sedikit dan kualitas di bawah standar," tegas Helfi kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter, ternyata hanya berisi 800 mililiter. Praktik curang ini dilakukan oleh pemilik perusahaan berinisial AWI, yang diduga memperoleh bahan baku minyak curah dari PT ISJ, bagian dari Asia Agri Group yang berlokasi di Labuanbatu, Sumatera Utara. cianews.co.id menelusuri informasi bahwa PT ISJ juga diduga memiliki tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp 33,5 miliar berdasarkan temuan BPK.

Related Post
AWI membeli minyak curah dari PT ISJ seharga Rp 18.100 per kilogram, lalu mengemasnya dengan label Minyakita 1 liter. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat. Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik praktik curang ini. Apakah ada pihak lain yang terlibat? Penyelidikan masih terus berlanjut.
Tinggalkan komentar