Ekonomi – Cianews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak main-main dalam menjaga kelestarian hutan. Dalam operasi terbaru di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Pamijahan, Jawa Barat, sebanyak 15 bangunan vila mewah disegel. Aksi penegakan hukum ini dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada Senin (17/3) lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan dan mencegah alih fungsi lahan. Operasi tersebut difokuskan pada bangunan-bangunan yang diduga berdiri di atas lahan hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Luas lahan yang diduga terdampak pelanggaran mencapai puluhan hektar.

"Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum KLHK telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan," tegas Dwi. Tim kemudian memasang plang pengawasan di 15 titik lokasi yang diduga ilegal.

Related Post
Selain penyegelan, KLHK juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan lindung TNGHS yang memiliki signifikansi ekologis tinggi. Berikut daftar 15 bangunan vila yang disegel:
- The Michael Resorts
- Villa Lembah Pesona
- Villa Alam Syah
- Villa Pakis Asri
- Villa Kita Gunung Salak
- Villa Army Camping
- Villa Mutiara Cawene
- Villa 204 Cawene
- Villa Intania Cawene
- Villa Rimera Hills
- Villa Rimera Camp
- Villa Kamaniya Cawene
- Villa Ceutini Cawene
- Villa De Corrinna
- Pondok Wisata Ciparay Indah
KLHK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.
Tinggalkan komentar