CiaNews – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tak tinggal diam dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal. Razia besar-besaran digencarkan di berbagai titik, mulai dari pasar tradisional hingga toko kelontong.
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Operasi pemberantasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri.
"Razia sudah dimulai sejak awal Oktober 2024, dengan target utama para pedagang nakal yang nekat menjual dan mendistribusikan rokok ilegal," jelas Dedi.
Related Post
Satgas BKCHT (Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) di lapangan bekerja keras untuk menekan peredaran rokok ilegal seminimal mungkin. Dalam beberapa hari terakhir, Satgas BKCHT berhasil menyita puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai dari para pedagang.
"Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak," tegas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Tinggalkan komentar