Pedoman Media Siber

Dasar Hukum

CiaNews.co.id menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik sesuai dengan:

  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Republik Indonesia

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers


Prinsip Pemberitaan

  1. Semua berita berdasarkan fakta dan sumber yang terverifikasi.

  2. Pemisahan tegas antara berita, opini, dan iklan.

  3. Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan.

  4. Koreksi dilakukan secara terbuka jika ditemukan kesalahan.

  5. Tidak menayangkan konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, atau kekerasan.


Etika Redaksi

  • Redaksi bekerja secara independen dan profesional.

  • Semua kontributor wajib menjaga integritas dan tidak menerima gratifikasi.

  • Konten bersponsor akan diberi label sesuai pedoman transparansi media.

  • Kami menjaga hak privasi individu, terutama anak-anak dan korban kejahatan.


Hak Jawab dan Koreksi

Setiap pembaca yang menemukan kekeliruan fakta dapat mengajukan hak jawab ke:
๐Ÿ“ง [email protected]
Subjek: Hak Jawab / Koreksi Berita โ€“ [Judul Artikel]

Permintaan akan ditinjau maksimal 2ร—24 jam setelah diverifikasi oleh redaksi.