Ekonomi – Cianews – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat, mengejutkan publik dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/2024, terdaftar resmi pada Senin (9/12/2024) pukul 22.37 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil penghitungan suara Pilkada KBB yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.
Kuasa hukum Hengky-Ade, Boyke Lutfhiana Syahrir, menjelaskan gugatan tersebut didasari adanya dugaan kesalahan dan kelalaian dalam proses Pilkada yang dinilai tak sesuai aturan. "Kami akan menghadirkan bukti dan saksi untuk meyakinkan MK bahwa pemilihan ini telah mengalami pelanggaran yang mengganggu prinsip demokrasi," tegas Boyke pada Selasa (10/12). Boyke menekankan pentingnya meyakinkan MK terkait adanya dugaan kesalahan atau kelalaian KPU KBB, termasuk kemungkinan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berbeda dengan Hengky-Ade, paslon lain memilih jalur berbeda. Paslon nomor urut 1 mengurungkan niat gugatan karena kendala bukti dan sumber daya. Paslon nomor urut 4, Edy-Unjang, memilih jalur Bawaslu. Sementara Paslon nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas, terkendala pengumpulan saksi. Hanya Hengky-Ade yang berani mengambil langkah hukum ke MK, menambah dinamika politik pasca Pilkada KBB. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib gugatan ini dan dampaknya terhadap hasil Pilkada KBB.
Related Post
Tinggalkan komentar