Ekonomi – Cianews – Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghadapi dilema dalam memberikan pelayanan. Di satu sisi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada semua pasien tanpa terkecuali. Namun, regulasi BPJS Kesehatan terkadang membatasi hal tersebut, terutama bagi pasien pengguna kartu BPJS.
Hal ini dialami RSUD Kesehatan Kerja (RSKK) Provinsi Jawa Barat. Pihak rumah sakit kerap dituduh memberikan pelayanan yang berbeda antara pasien umum dan pasien BPJS. Agus Mochamad Didin, MPP Manager Pelayanan Pasien RSKK Provinsi Jawa Barat, membantah tudingan tersebut. "Kita selalu menjalankan tupoksi memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada semua pasien yang datang," tegas Agus kepada cianews.co.id, Senin (13/1).
Ia mengakui bahwa rumah sakit terkadang merekomendasikan pasien ke rumah sakit lain. Hal ini bukan karena diskriminasi, melainkan karena keterbatasan kapasitas RSKK sebagai rumah sakit tipe D yang hanya memiliki 50 tempat tidur. "Pemeriksaan dan pemberian obat tetap diberikan sesuai tupoksi kita," tambahnya.
Related Post
Sebagai rumah sakit tipe D, RSKK Provinsi Jawa Barat memiliki keterbatasan fasilitas. Kriteria rumah sakit tipe D meliputi minimal 50 tempat tidur, pelayanan medis umum dan gigi dasar, minimal dua spesialis dasar, layanan darurat 24 jam, layanan keperawatan, laboratorium, dan dukungan non-klinis. Letaknya yang strategis di perbatasan Kabupaten Bandung dan Sumedang menjadikan RSKK sebagai fasilitas pertolongan pertama bagi wilayah yang jauh dari pusat kota. Namun, keterbatasan ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien BPJS. Persoalan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara tupoksi rumah sakit dan regulasi BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan optimal tercapai.
Tinggalkan komentar