Sertifikat Tanah di Pagar Laut: Investigasi Mendalam ATR/BPN!

Sertifikat Tanah di Pagar Laut: Investigasi Mendalam ATR/BPN!

Ekonomi – Cianews – Polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan. Menanggapi ramai perbincangan di media sosial ini, Kementerian ATR/BPN langsung turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan langkah konkret yang diambil.

"Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, sudah kami tugaskan untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuannya untuk memastikan letak bidang tanah tersebut, apakah berada di dalam atau luar garis pantai," jelas Menteri Nusron dalam keterangan pers di Aula PTSL, Senin (20/1/24). Data dokumen pengajuan sertifikat sejak 1982 akan dicocokkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Sertifikat Tanah di Pagar Laut: Investigasi Mendalam ATR/BPN!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Hasil penelusuran awal cianews.co.id menunjukkan telah terbit 263 sertifikat di lokasi tersebut. Rinciannya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 SHGB atas nama perseorangan, dan 17 Sertifikat Hak Milik.

Jika hasil investigasi menunjukkan sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan ditemukan cacat hukum, Menteri Nusron menegaskan akan ada peninjauan ulang. "Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang cacat material, prosedural, atau hukum, dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, selama usianya belum lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi pemanfaatan aplikasi BHUMI ATR/BPN oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan transparansi kinerja Kementerian ATR/BPN. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar