Heboh! Sertifikat Tanah di Bawah Laut, Negara Bergerak!

Heboh! Sertifikat Tanah di Bawah Laut, Negara Bergerak!

Ekonomi – Cianews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkap temuan mengejutkan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Investigasi mendapati ratusan sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut! Temuan ini memaksa Kementerian ATR/BPN untuk bertindak cepat.

"Secara faktual, ada sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lain, terbukti beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," tegas Menteri Hadi Tjahjanto usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/01/2025).

Heboh! Sertifikat Tanah di Bawah Laut, Negara Bergerak!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Total 280 sertifikat, terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Hak Milik, menjadi sorotan. Kebanyakan diterbitkan pada 2022-2023, sehingga memenuhi syarat pencabutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 karena cacat administrasi dan belum berusia lima tahun. "Syarat pembatalan terpenuhi," tegas Menteri Hadi.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memuji penanganan polemik perairan utara Pulau Jawa. Senada, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap masalah ini segera tuntas.

Kehadiran aplikasi Bhumi ATR/BPN juga mendapat sorotan positif dari Menteri Hadi. Aplikasi ini dinilai meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir pun dilakukan secara langsung oleh pasukan gabungan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat, menggunakan kendaraan LVT. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar