Vonis Mengejutkan! Kuasa Hukum Pertanyakan Ini!

Vonis Mengejutkan! Kuasa Hukum Pertanyakan Ini!

Ekonomi – Cianews – Majalengka dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/1) lalu. Irfan Nur Alam, terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, divonis 4 tahun penjara. Vonis ini langsung menuai protes keras dari kuasa hukumnya, M Nuzul Wibawa.

"Kami sangat kecewa dan tidak terima," tegas Nuzul Wibawa pada Jumat (24/1). Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Nuzul, putusan hakim tak menjelaskan secara gamblang penerimaan gratifikasi oleh kliennya. "Hanya istilah-istilah fasilitas saja yang disebutkan. Tidak ada bukti jelas terkait apa yang diterima Irfan Nur Alam," ungkapnya dengan nada kesal.

Vonis Mengejutkan! Kuasa Hukum Pertanyakan Ini!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Nuzul pun menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh. "Kami akan pelajari dulu. Apa yang dimaksud fasilitas? Karena sepanjang persidangan, tak ada bukti penerimaan gratifikasi," tegasnya. Langkah hukum selanjutnya, banding atau tidak, masih dipertimbangkan. "Kita pikir-pikir dulu. Jika putusan memang tidak jelas, kami akan banding," pungkasnya.

Sebelumnya, PN Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih: Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini pun masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait bukti penerimaan gratifikasi yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Irfan Nur Alam. Langkah selanjutnya yang akan diambil kuasa hukum Irfan Nur Alam patut dinantikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar