Raih Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan!

Raih Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan!

Ekonomi – Cianews – Butuh dana tambahan sebelum pensiun? BPJS Ketenagakerjaan punya solusinya! Anda berkesempatan mendapatkan dana hingga Rp10 juta dari Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki usia pensiun. Syaratnya? Cianews.co.id akan mengupas tuntas cara klaimnya.

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, tahukah Anda bahwa dana JHT bisa dicairkan sebagian sebelum usia pensiun? Aturan pencairan mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015, memberikan peluang bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun untuk mengajukan klaim sebagian.

Raih Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Ada dua skema pencairan yang bisa Anda manfaatkan:

1. Klaim JHT Sebagian 10%: Anda dapat mencairkan maksimal 10% dari saldo JHT. Dana ini fleksibel, bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk persiapan pensiun. Syaratnya cukup mudah, hanya perlu menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP/identitas lain, dan NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya). Perlu diingat, pencairan selanjutnya mungkin dikenakan pajak progresif jika dilakukan dalam rentang lebih dari dua tahun.

2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah: Butuh dana untuk membeli rumah? Anda bisa mencairkan hingga 30% saldo JHT. Syaratnya sama seperti poin pertama, ditambah dengan dokumen pendukung pembelian rumah, baik tunai maupun kredit. Untuk pembelian tunai, siapkan PPJB atau AJB. Sedangkan untuk kredit, persyaratan akan disesuaikan dengan ketentuan bank atau lembaga pembiayaan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek saldo JHT Anda dan penuhi persyaratan di atas jika ingin mendapatkan dana tambahan hingga Rp10 juta. Jangan lewatkan kesempatan ini! Informasi lebih lanjut dapat Anda peroleh melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar