Rp 100 Miliar Raib! Saksi Bongkar Rahasia Bos Tekstil!

Rp 100 Miliar Raib!  Saksi Bongkar Rahasia Bos Tekstil!

Ekonomi – Cianews – Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar yang melibatkan bos tekstil, Miming Theniko, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (30/01/2025). Kali ini, persidangan menghadirkan Devi, mantan karyawan bagian administrasi Miming, sebagai saksi kunci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggerogoti keterangan Devi untuk mengungkap alur transfer dana fantastis tersebut. Upaya ini bertujuan memperkuat bukti adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan Miming. Namun, Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum korban, menilai kesaksian Devi kurang berbobot.

Rp 100 Miliar Raib!  Saksi Bongkar Rahasia Bos Tekstil!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

"Saksi Devi bukanlah ahli audit atau akuntansi," tegas Romeo. Ia menambahkan, keterangan Devi tak jauh berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan Miming kepada korban, yang saat ini juga tengah diproses di Pengadilan Negeri Bandung. "Kasus pidana dan perdata ini berjalan bersamaan," ujarnya.

Romeo mengungkapkan, pihak terdakwa sebelumnya berupaya mengarahkan kasus ini ke ranah perdata. Namun, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terutama terkait cek kosong yang diberikan Miming, menunjukkan kasus ini masuk dalam kategori pidana. "Terdakwa memberikan cek kosong, dan korban merasa ditipu," tegas Romeo.

Berdasarkan Berita Acara Perkara di website PN Bale Bandung, kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara Miming Theniko (Direktur PT BIG) dan William Ventela (Direktur PT Sinar Runnerindo). Persidangan selanjutnya akan terus menguak misteri di balik hilangnya dana Rp 100 miliar tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar