Tukar Uang Baru Jelang Lebaran: Halal atau Haram?

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran: Halal atau Haram?

Ekonomi – Cianews – Mendekati Lebaran 2025, perburuan uang baru marak. Keinginan memiliki uang baru untuk berbagi THR kerap diiringi kendala penukaran resmi di Bank Indonesia atau bank konvensional. Website BI yang kerap tak terakses membuat banyak orang beralih ke penukaran tidak resmi, dengan konsekuensi membayar lebih atau menerima uang lebih sedikit. Praktik ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukumnya dalam Islam?

Arin Setyowati, Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, menjelaskan bahwa penukaran uang sejenis tanpa penambahan atau pengurangan nilai, hukumnya diperbolehkan. Namun, jika ada perbedaan jumlah uang yang diterima atau diberikan, baik kelebihan maupun kekurangan, maka hukumnya haram dan termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan). Ini berlaku untuk transaksi tunai dengan mata uang yang sama.

Tukar Uang Baru Jelang Lebaran: Halal atau Haram?
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Lain halnya jika mata uang yang ditukarkan berbeda, misalnya Rupiah dengan Dollar. Dalam kasus ini, transaksi diperbolehkan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan, karena termasuk pertukaran komoditas dengan alat pembayaran. Kesimpulannya, hati-hati dalam memilih metode penukaran uang baru agar tetap sesuai syariat Islam.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar