Ekonomi – Cianews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan menghapuskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video yang diunggah di media sosialnya. Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar dan sekaligus memberikan maaf kepada warga yang belum melunasi PKB, entah karena sengaja atau keterbatasan ekonomi.
Program penghapusan tunggakan PKB ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Artinya, tunggakan pajak kendaraan, termasuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, akan dihapuskan. Namun, Dedi Mulyadi mengingatkan agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya setelah periode penghapusan tunggakan berakhir.

Pajak kendaraan bermotor memang menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, realisasi PKB mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,2 triliun. Pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 6,012 triliun, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyumbang Rp 3,55 triliun. Secara keseluruhan, PKB berkontribusi sebesar 40,95 persen terhadap pendapatan pajak daerah, diikuti BBNKB (26,76 persen) dan PBBKB (15,80 persen). Program penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang melalui kepatuhan wajib pajak yang lebih baik.

Related Post
Tinggalkan komentar