Ekonomi – Cianews – Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Kabar gembira bagi masyarakat, pendaftarannya mudah dan gratis, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)! Tak perlu repot, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan bantuan sosial ini.
PKH merupakan program bantuan pemerintah bagi keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan secara berkala untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia di atas 60 tahun.
Siapa yang berhak menerima PKH 2025? Syaratnya, keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk kategori: keluarga miskin atau rentan miskin, ibu hamil/menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Related Post
Bagaimana cara mendaftar? Pertama, pastikan data Anda terdaftar di DTKS. Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Kedua, siapkan dokumen penting: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan). Ketiga, kunjungi kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen, dan daftarkan diri menggunakan NIK KTP. Petugas akan memverifikasi data Anda. Setelah verifikasi, tunggu pengumuman penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan. Mudah, bukan? Segera daftarkan diri Anda dan keluarga!
Tinggalkan komentar