Ekonomi – Cianews – Sengketa lahan di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak akhir. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ahli waris keluarga Oce Rumnasih, Handi Burhan (55), bersiap melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 9.200 meter persegi pada 8 April 2025 mendatang. "Prinsipnya, saya tegak pada putusan pengadilan. Silakan cek bukti dan berkas persidangan," tegas Handi kepada cianews.co.id, Jumat (21/3).
Persidangan yang berliku dimulai sejak 2009, melibatkan ahli waris keluarga Oce Rumnasih dan H. Mansur melawan ahli waris Jubaedah dan A. Ahmad alias Apud Kurdi. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, di Blok Simpen, Desa Tenjolaya. Puncaknya, pada 1 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melaporkan kepada Mahkamah Agung terkait tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon.

Upaya eksekusi pertama pada 18 Oktober 2022, yang dipimpin Panitera dan Juru Sita Pengadilan, gagal karena adanya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Apud Kurdi atas perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. Namun, upaya hukum tersebut tak membuahkan hasil, membuka jalan bagi eksekusi yang akan datang. Proses hukum yang panjang ini akhirnya akan menemukan titik terang, dengan eksekusi yang dijadwalkan pada awal April mendatang. Apakah eksekusi akan berjalan lancar? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Related Post
Tinggalkan komentar