Ekonomi – Cianews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengeluarkan kebijakan kontroversial menjelang arus mudik Lebaran 2025. Kombes Pol Doni Darjanto, Dirlantas Polda Jabar, secara tegas melarang seluruh kendaraan sumbu tiga beroperasi di jalan arteri maupun tol selama periode mudik dan balik, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemacetan dan kecelakaan.
Menurut Doni, kendaraan sumbu tiga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan karena seringkali kelebihan muatan, sehingga berisiko merusak sistem pengereman dan kehilangan kendali. "Kendaraan sumbu tiga yang beroperasi dapat berisiko menyebabkan kecelakaan," tegasnya saat ditemui di Bandung, Kamis (20/3).

Namun, ada pengecualian. Kendaraan sumbu tiga yang mengangkut sembako masih diizinkan melintas. Sementara itu, kendaraan sumbu dua yang mengangkut material seperti pasir atau besi tetap dilarang beroperasi selama periode tersebut. Doni berharap para pengusaha angkutan barang dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik.

Related Post
Polda Jawa Barat sendiri telah menyatakan kesiapannya mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dengan mengerahkan lebih dari 24.900 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Bandung. Jumlah personel yang signifikan ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode tersebut. Keputusan pelarangan kendaraan sumbu tiga ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan kemacetan yang kerap terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran.
Tinggalkan komentar