Rahasia Sengketa RS Kebonjati: Banding Tetap Berjalan!

Rahasia Sengketa RS Kebonjati: Banding Tetap Berjalan!

Ekonomi – Cianews – Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yoga Irawan, menyatakan keheranannya atas penolakan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung terhadap permohonan pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Permohonan yang diajukan terkait perkara nomor 598 dan 590, bahkan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Majelis Hakim, namun ditolak dengan alasan kurangnya prosedur tetap (protap) dan hanya pihak yang bersangkutan yang berhak mencabut banding.

"Ini aneh! Pihak Yayasan Kawaluyaan Budiasih tak mungkin mau mencabut banding karena merasa benar," tegas Yoga. Ia menilai, Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung seharusnya bersikap tegas mengingat Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 903, menetapkan mereka sebagai pemilik sah Rumah Sakit Kebonjati. Legalitas Yayasan Kawaluyaan Pandu juga didukung oleh Akta Nomor 20 dan 06 yang telah disahkan notaris.

Rahasia Sengketa RS Kebonjati: Banding Tetap Berjalan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

"Sikap majelis hakim ini tidak mendasar, membiarkan penggugat mengajukan banding atas putusan PK yang sudah inkracht," lanjut Yoga. Sengketa ini bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga yayasan: Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih, dan Kawaluyaan Kebonjati. Ferdyanto Sitompul, SH, kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, menegaskan kliennya memiliki hak penuh atas pengelolaan dan operasional RS Kebonjati berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Perkara ini pun masih terus bergulir, menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan Rumah Sakit Kebonjati.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar