Ekonomi – Cianews – Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp100 juta di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pedagang ayam terhadap uang yang digunakan seorang pembeli pada Kamis (6/3/2025) dini hari. Kejelian pedagang tersebut menggagalkan aksi dua pelaku, RH dan MP, yang menggunakan uang palsu untuk berbelanja.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli ayam. Kecurigaan pedagang terhadap keaslian uang tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lembang, yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. "Korban curiga dan mengecek keaslian uang tersebut. Ternyata palsu, dan langsung melapor," ungkap Tri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp100 juta. Pengakuan para pelaku mengarah pada seorang pemasok berinisial AE yang kini tengah diburu pihak kepolisian. "Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu itu didapat dari AE. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," tambah Tri.

Related Post
Modus operandi pelaku cukup licik. Mereka sengaja memilih pasar tradisional yang ramai di malam hari untuk menguji coba peredaran uang palsu tersebut. "Mereka sengaja datang dari luar daerah untuk menguji coba apakah uang palsu bisa beredar. Pasar tradisional yang ramai di malam hari menjadi target mereka," jelas Kapolres.
Kepolisian menduga, para pelaku sengaja menyasar pasar tradisional karena kondisi penerangan dan keramaian yang memungkinkan mereka beraksi tanpa mudah terdeteksi. Atas perbuatannya, RH dan MP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di pasar tradisional.
Tinggalkan komentar